Hery OPat "chry": September 2011

Laman

Kamis, 22 September 2011

Jangan Ancam Wartawan



Beberapa menit yang Lalu ada berita di sebuah saluran televisi yang saya  tonton,
“seorang wartawan Sctv di Makassar di tikam karena di duga memberitakan tentang peredaraan obat terlarang di Makassar – Sulawesi Selatan”.  





  




Beberapa  Hari yang lalu juga masih seger dalm pemberitaan,
sejumlah wartawan ‘bonyok’   dikeroyok pelajar SMAN 6 Jakarta.  







Beberapa Bulan yang lalu (masih seger juga)  ;
Ada ancaman boikot dari Si Dipo terhadap beberapa media yang dianggap sangat keras dengan pemberitaanya. 







Rupanya beberapa waktu terakhir ini, ada tekanan luar biasa  terhadap kerja pers dan jurnalisme di sekitar kita. Ancaman diboikot,  dikeroyok, sampai ada yang ditikam.  Padahal kan pers itu salah satu pilar yg membantu berdirinya demokrasi supaya jangan pincang. Kasian ya, saya ikut prihatin (gaya pemimpin kita) .

Perkembangan masyarakat, entah global maupun lokal, entah di pusat maupun daerah, pasti sulit dipisahkan dengan pengaruh perkembangan komunikasi. Bentuk kemajuan sosial apapun hanya bisa diraih dengan perkembangan komunikasi.

Nah..

Itu makanya peran media massa menjadi sangat penting.  kerja kawan- kawan  wartawan yg kerap kali mendapat perlakuan kekerasan, menjadi sangat penting. Apalagi kita berpijak di tanah demokratis dan menghirup udara di republik yang demokratis kan?


Kekerasan terhadap wartawan dan pekerja media adalah sebuah kemunduran berdemokrasi. Kemuduran karena kekerasan terhadap insan pers sama dengan pembunuhan karakter demokrasi. 


Jangan kembali pada orde baru. Pers harus bebas. Biar lah komunikasi  dan pertukaran informasi menjadi praktek yg subur dan sehat di nusantara ini. 




Salut buat semua pekerja media dan insan pers di negeri ini. Jangan pernah takut..!!!



Kamis, 15 September 2011

INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASINYA

ini b pung paper (tugas politik hukum).

 
A.   PENGANTAR 
Istilah Negara Hukum baru dikenal pada Abad XIX tetapi konsep Negara Hukum telah lama ada dan berkembang sesuai dengan tuntutan keadaan. Dimulai dari jaman Plato hingga kini, konsepsi Negara Hukum telah banyak mengalami perubahan yang mengilhami para filsuf dan para pakar hukum untuk merumuskan apa yang dimaksud dengan Negara Hukum dan hal-hal apa saja yang harus ada dalam konsep Negara Hukum.
Dalam paper dengan topik, “Negara Hukum dan Demokrasi”, akan diuraikan dengan singkat perkembangan konsep Negara Hukum, rumusan konsep Negara Hukum dari para pakar, apa yang dimaksud dengan rumusan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Amandemen dan mengapa dalam Negara Hukum mutlak disertai dengan konsep Demokrasi.
Penulisan paper ini disadari akan adanya kekurangan-kekurangan yang dalam pemaparannya diharapkan masukan saran-saran sehingga didapatkan pengetahuan yang membangun dan saling melengkapi.
               
                        Perkembangan Negara Hukum sudah ada sejak jaman Plato dan Aristoteles. Perkembangan konsep Negara Hukum dapat dibagi dalam 3 (tiga) bagian, yaitu :  Plato dan Aristoteles mengintrodusir Negara Hukum adalah negara yang diperintah oleh negara yang adil. Dalam filsafatnya, keduanya menyinggung angan-angan (cita-cita) manusia yang berkorespondensi dengan dunia yang mutlak yang disebut :
1. Cita-cita untuk mengejar kebenaran (idée der warhead);
2. Cita-cita untuk mengejar kesusilaan (idée der zodelijkheid);
3. Cita-cita manusia untuk mengejar keindahan (idee der schonheid);
4. Cita-cita untuk mengejar keadilan (idée der gorechtigheid).
                        Plato dan Aristoteles menganut paham filsafat idealisme. Menurut Aristoteles, keadilan dapat berupa komunikatif (menjalankan keadilan) dan distribusi (memberikan keadilan). Menurut Plato yang kemudian dilanjutkan oleh Aristoteles, bahwa hukum yang diharapkan adalah hukum yang adil dan dapat memberikan kesejahteraan bagi msyarakat, hukum yang bukan merupakan paksaan dari penguasa melainkan sesuai dengan kehendak warga Negara, dan untuk mengatur hukum itu dibutuhkan konstitusi yang memuat aturan-aturan dalam hidup bernegara.
 b. Di Daratan Eropa (menurut paham Eropa Kontinental)
                        Diawali pendapat dari Immanuel Kant yang mengartikan Negara Hukum adalah Negara Hukum Formal (Negara berada dalam keadaan statis atau hanya formalitas yang biasa disebut dengan Negara Penjaga Malam / Nachtwakestaat). F.J. Stahl, kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Negara hukum (rechtstaat) sebagai berikut :
a. Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia;
b. Pemisahan kekuasaan Negara;
c. Pemerintahan berdasarkan undang-undang;
d. Adanya Peradilan Administrasi.
                        Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut :
a. Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
b. Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
c. Pemilihan Umum yang bebas;
d. Kebebasan menyatakan pendapat;
e. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
f. Pendidikan Kewarganegaraan.
 c. Indonesia, dalam Seminar Nasional Indonesia tentang Indonesia Negara Hukum
                        Pada tahun 1966 di Jakarta diadakan Seminar Nasional Indonesia tentang Indonesia Negara Hukum. Yang mana salah satu hasil Seminar adalah dirumuskannya prinsip-prinsip Negara Hukum yang menurut pemikiran saat itu, prinsip ini dapat diterima secara umum. Prinsip-prinsip itu adalah :
1. Prinsip-prinsip jaminan dan perlindungan terhadap HAM;
2. Prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak, artinya :
- Kedudukan peradilan haruslah independen tetapi tetap membutuhkan pengawasan baik internal dan eksternal.
- Pengawasan eksternal salah satunya dilaksanakan oleh Komisi Ombudsman (dibentuk dengan Keppres No. 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman) yaitu Lembaga Pengawas Eksternal terhadap Lembaga Negara serta memberikan perlindungan hukum terhadap publik, termasuk proses berperkara di Pengadilan mulai dari perkara diterima sampai perkara diputus.
 2. Rumusan Konsep Negara Hukum                     
                        F.J. Stahl dengan konsep Negara Hukum Formal menyusun unsur-unsur Negara hukum adalah :
a. Mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia;
b. Untuk melindungi hak asasi tersebut maka penyelenggaraan Negara harus berdasarkan pada teori trias politica;
c. Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah berdasar atas undang-undang (wetmatig bestuur);
d. Apabila dalam menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang pemerintah masih melanggar hak asasi (campur tangan pemerintah dalam kehidupan pribadi seseorang), maka ada pengadilan administrasi yang akan menyelesaikannya.
                        Menurut Sri Soemantri yang terpenting dalam Negara hukum , yaitu :
1. Bahwa pemerintahan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan;
2. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warganya);
3. Adanya pembagian kekuasaan dalam Negara;
4. Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle).
                       
3. Yang dimaksud Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Amandemen
                        Dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Amandemen disebutkan, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dikaitkan dengan kalimat di atas, arti Negara hukum tidak terpisahkan dari pilarnya yaitu kedaulatan hukum. Di samping itu para pendiri Negara dalam membentuk pemerintahan Negara Indonesia telah menentukan pilar lainnya, yaitu kedaulatan rakyat. Hal yang demikian mewujudkan perpaduan integral secara komonis antara paham kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat. Kemudian hal tersebut dikontradiktifkan dan dipisahkan secara tegas antara Negara hukum pada satu pihak dan Negara kekuasaan di pihak lain yang dapat menjelma seperti dalam bentuk diktaktur atau bentuk lainnya semacam itu, yang tidak dikehendaki dilaksanakan di persada pertiwi ini.
                        Azhary berkesimpulan bahwa ciri khas Negara Hukum Indonesia ialah unsure-unsur utamanya, yang terdiri dari :
  1. Hukumnya bersumber pada Pancasila;
  2. Berkedaulatan rakyat;
  3. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi;
  4. Persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan;
  5. Kekuasaan Kehakiman yang bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya;
  6. Pembentukan undang-undang oleh Presiden bersama-sama dengan DPR;
  7. Dianutnya sistem MPR.
Sunaryati Hartono menambahkan bahwa Negara hukum saat ini adalah dalam pengertian Negara hukum yang bertanggungjawab. Menurut Sunaryati, Negara hukum yang bertanggung jawab adalah pilar keempat setelah Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
Jadi, dalam Negara hukum yang pokok adalah adanya pembatasan kekuasaan oleh hukum, dalam arti bahwa segala sikap, tingkah laku dan perbuatan, baik yang dilakukan oleh para penguasa Negara maupun oleh warganegaranya berdasarkan hukum positif. Sehingga, terutama warganegaranya terbebas dari tindakan sewenang-wenang dari para penguasa Negara.
   
4. Dalam Negara Hukum Mutlak Disertai Dengan Perkembangan Demokrasi
 
                        Menurut Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat, bahwa Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (democracy is government of the people, by the people and for the people).
                        Bagi negara demokrasi dikenal demokrasi lansung dan demokrasi tidak langsung. Dalam demokrasi langsung, berarti rakyat ikut serta langsung dalam menentukan policy pemerintah. Hal ini terjadi pada tipe negara-negara kota waktu zaman Yunani kuno, rakyat berkumpul pada tempat tertentu untuk membicarakan berbagai masalah kenegaraan. Pada masa modern ini cara yang demikian itu tentu tidak mungkin lagi, karena selain negaranya, urusan-urusan kenegaraannya pun semakin kompleks. Maka dari itu rakyat tidak lagi ikut dalam urusan pemerintahan secara langsung melainkan melalui wakil-wakilnya yang ditentukan dalam suatu pemilihan umum, hal ini disebut demokrasi tidak langsung.
                        Selain itu perbedaan demokrasi menurut terbentuknya atau method of decision making dan menurut isinya atau contents of decision made. Pengertian dari segi bentuknya, demokrasi itu adalah  pemerintahan yang dilakukan oleh orang banyak, sebaiknya dari segi isinya demokrasi adalah pemerintahan yang dilakukan untuk kepentingan orang banyak ini disebut demokrasi material, sedangkan dari sudut bentuknya disebut demokrasi formal.
                        Untuk kriteria yang digunakan dalam klasifikasi jenis-jenis demokrasi antara lain berdasarkan hubungan antara badan legislatif dengan badan eksekutif sesuai dengan ajaran Montesquie yang kemudian dikenal dengan istilah Trias Politica. Ajaran Trias Politica membedakan adanya tiga jenis kekuasaan dalam negara, yaitu :
a.       Kekuasaan yang bersifat mengatur atau menentukan peraturan;
b.      Kekuasaan yang bersifat melaksanakan peraturan;
c.       Kekuasaan yang bersifat mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut.
Yang oleh Sunaryati Hartono, ketiga unsur diatas ditambah dengan unsur negara yang bertanggungjawab. Bahwa pemegang kekuasaan dalam menjalankan kewenangannya (power of competence) harus berdasarkan peraturan perundangan dan dapat mempertanggungjawabkan tugasnya.
Maka sesuai dengan gagasan Locke dan Montesquie yang kemudian dikembangkan oleh Immanuel Kant, Stahl, Dicey, dll, dimana rakyat melalui wakil-wakil yang dipilihnya yang brhak membentuk undang-undang maka pada perkembangannya, demokrasi ini menciptakan negara hukum (supremasi hukum) dan berkembang pula secara bersamaan, maka nama demokrasi selalu dikaitkan dengan konstitusi yaitu demokrasi konstitusional atau negara hukum yang demokratis menurut paham anglo saxon maupun menurut paham Eropa Kontinental yang di bawah pengaruh keduanya. Menurut paham Anglo Saxon, untuk dapat disebut negara di bawah Rule of Law, maka negara itu harus :
1.      Tunduk pada Supremacy of Law;
2.      Equality before the Law;
3.      Menjamin dan melindungi HAM;
Menurut faham Eropa Kontinental, untuk dapat disebut negara hukum yang demokratis, negara itu harus :
1.      Membagi atau memisahkan kekuasaan negara:
2.      Menjamin dan melindungi HAM;
3.      Mendasarkan tindakannya pada undang-undang;
4.      Diselenggarakannya undang-undang itu;
5.      Diselenggarakan suatu Peradilan Administrasi.
Karena hampir semua negara dewasa ini menyebut dirinya negara demokrasi tetapi diantaranya ada yang tetap bertindak sebagai negara kekuasaan (authoritarian) maka untuk membedakan negara demokrasi konstitusional dengan negara-negara authoritarian (istilah Kranenburg sebagai authoritarian modern) maka perlu diberikan garis pemisah diantara keduanya.
   DAFTAR PUSTAKA 
Buku :
 
Azhary, Negara Hukum Indonesia (Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-unsurnya), Universitas Indonesia:UI Press, 1995.
 
Fatkhurohman, Dian Aminudin dan Sirajudin, Memahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia, Bandung:Citra Aditya Bakti, 2004.
 
Moh. Kusnardi dan Bintan Saragih, Ilmu Negara (edisi revisi), Jakarta:Gaya Media, Cet. 4, 2000.
 
Sjachran Basah, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara, Bandung:Alumni, 1992.
  

Selasa, 13 September 2011

REFORMASI BIROKRASI ( SEBUAH PEGHARGAAN TERHADAP SEMANGAT)

“Siiiiap Geraaaaaak”!!! samar Aku dengar suara pemimpin apel pagi itu di pelataran belakang antara ruang utama dan ruang workshop kantor ku. Semua staf dan  pegawai nampak rapi dalam banjar – baris berdasarkan tiap seksi dan kejuruan atau departemen. “Tata Usaha, siap Apel pagi” berlanjut seksi – seksi dan departemen lain ikut melapor. Aku masih berhenti sebentar di parkiran menunggu selesai apel. Pagi ini aku sedikit terlambat.

Apel pagi adalah kebiasaan di kantor yang sering kami lakukan. Awal mengikuti apel pagi di kantor aku agak merasa “aneh” karena persis sudah beberapa tahun terlewat dan tidak pernah lagi mendegar aba – aba baris berbaris. Satu hal yang dulu pernah aku sukai. Dulu sewaktu masih di SD, bahkan sampai SMP, aku  menyukai baris – berbaris dan paling senang kalau di percaya jadi penggerek bendera saat upacara pengibaran bendera. Tugas dan kepercayaan jadi penggerek akan kulaksanakan dengan gagah (kira – kira itu perasaanku waktu kecil dulu). Tapi itu sudah sangat lama, beberapa tahun yang lalu. 
Barisan rapi menjadi tercerai berai setalah aba –aba “bubar jalan” terdengar lantang. Aku menyusup ke kumpulan teman yang lagi mengantri membubuhi paraf di daftar absensi pagi. Sebagian teman pegawai masih berkumpul bergerombol sebelum nanti kembali sibuk dengan tugas di belakang meja masing – masing. Pagi ini sesuai Jadwal kami akan melakukan rapat bersama yg biasanya dilaksanakan sebulan sekali oleh seluruh staf. Aku sendiri kurang tahu agenda dan materi apa yang harus jadi bahan pembicaraan di rapat. Pukul 09.00 WiTA semua sudah berkumpul di aula AVR  yang berukuran  sedang. Rapat dimulai dengan evaluasi kegiatan dan target kerja. Semua sumbang pikiran, semua kasih gagasan. Usul dan saran pasti menyelingi. Ada kritik, ada juga autokritik. Semua untuk sesuatu yang lebih baik. Kritik memang sudah pasti akan ada ke mana pun kita melangkah. Orang yang paling pintar, paling hebat, paling ahli dan paling bekerja keras pun tidak luput dari kritik. Bila kita ada di tahap belajar, tahap mencoba, tahap memulai, di mana hasil kerja kita masih jauh dari sempurna, sudah sewajarnya kita mengantisipasi kritikan dan menjadikannya sebagai energi positif yg konstruktif.


Di kesempatan rapat itu juga dibahas tentang bidang kepegawaian yang menjadi tugas aku bersama “mba” Hadijah  yang Seminggu sebelum lebaran kemarin, kami diberi tugas monitoring  oleh kepala BLKI. Sebuah tugas dengan semangat yang baik berdasarkan PP No, 53 / 2010 tentang Disiplin PNS. Monitoring yang kami lakukan untuk melihat perkembangan kehadiran pegawai berdasarkan perhitungan jam kerja dan membuat rekapan bulanan yang akan dijadikan sebagai data dan bahan pengambilan sikap (sanksi indisipliner) oleh pejabat yang berwenang. Semenjak diberi kepercayaan itu saya coba mempelajari tentang PP No. 53 serta melihat amanat dan semangat yang terkandung di dalamnya.
Ada banyak kelemahan yang saya sampaikan dalam rapat tersebut. Diantaranya sikap disiplin yang mestinya menjadi sikap moral setiap individu. Apapun aturannya disiplin hanya bisa tumbuh dari pribadi yang mau terib dan kandungannya adalah keteladanan. Untuk alasan itu, beberapa kali saya memprotes pola monitoring yang menurut saya tidak akan memberi efek positif yang jauh. Selain kendala teknis penghitungan jam yang dikonversi untuk penghitungan hari. Aku memang selalu memulai dengan keyakinanku, dan percaya ada nilai dan kebenaran yang selalu keluar dari pribadi yang menjadi teladan.
Sikap keteladanan dan iklim kerja yang sehat lah yang mendorong sebuah institusi atau lembaga benar benar produktif. Sikap kaku dan rigit pada aturan hanya menghabiskan energi pada menyelasikan masalah inter – relasional yang baik tapi belum tentu produktif. Itu lah sebab di pemamparan dan diskusi tentang PP 53 /2010 bersama semua staf BLKI aku  meminta untuk pola monitoring yang kaku bisa dirubah lebih fleksibel dan didorong pada keteladanan-produktif.


Kehadiran dan absensi memang merupakan borok nya birokrasi yang banyak di sorot. Banyak pegawai yang hadir saat pagi lalu menghilang,dan kembali muncul saat sore untuk kepentingan absen dan pulang. Monitoring dengan pola yang tepat, menumbuhkan kesadaran dan sikap keteladanan akan merupakan sesuatu yang baik dari cita – cita besar “Reformasi Birokrasi”. Memang judul besar reformasi birokrasi rasanya menjadi PR yang sangat berat. BLKI makassar harus punya komitmen untuk itu. Komitmen bersama harus lahir dari komitmen – komitmen individu di dalamnya. Termasuk menjawab pandangan publik terhadap bobroknya departemen ini yang saban hari santer di media dengan kasus suap elite departemennya.
Semoga ini menjadi kesadaran kerja bersama. Terus Semangat membagun kompetensi bagi pencari kerja,. VIVA BLKI Makassar.!!!


                                                  BLKI MAKASSAR ( TAMPAK DEPAN)

Suka makan jadi suka bisnis,.

Akibat Suka Makan, Jadi Suka Bisnis...!!


Baru beberapa bulan saya beraktivitas di kantor BLKI Makassar .  Sebagai CPNS saya harus beradaptasi dengan kehidupan birokrasi  yang punya jam dan waktu kantor yang ketat.  Saya menikmati kesibukan kantoran bersama semua kawan pegawai di Jl. Taman Makam Pahlawan  No. 4. Makassar.  Masing – masing sibuk. Terkadang seperti tak saling peduli. Pagi memang selalu punya alasan buat sibuk. Lebih enteng memang apabila setumpuk tugas bisa terselesai sebelum siang tiba. Berdiri, duduk, menghampiri, membereskan berkas, mengetik lincah jemari di atas tuts, serta tajam menukik mata menatap monitor.  Setiap pagi. Selalu sama, Mencebur diri dalam aktivitas, berhenti sejenak meghadapi setumpuk email notifications sambil sesekali sibuk lagi dengan tugas yang mengahadang dan menantang.  Matahari juga perlahan namun pasti mengancam dengan panasnya seiring bergeraknya waktu. Diantara celah gorden dan bias kaca, dia menembus dinding ruangan. Sungguh suasana yang sehat.  


Setiap sore/petang saat raga memelas untuk berbaring di usai jam kantoran, saya harus membaring beberapa jam, lalu bangun melintas sepanjang losari sore yang indah, menjemput si dia (My inspiring woman) Yang kebetulan bekerja sebagai direct admin di Bank BCA Sumbo Opu. lalu menikmati suasana menjelang malam di kota angin mamiri ini. Biasanya karena sudah lelah beraktivitas, kami pelisir menikmati losari sambil mencari makan malam yang bisa dinikmati. Di sekitar pantai losari ada kawasan wisata kuliner makassar. Sambil menikmati entah konro, coto, kikil atau pangsit dll kami berbincang dan bersama sepakati untuk menggarap bisnis rumah makan. Wahhh  mimpi yg hebat kan?? Namanya masih rencana...!!!  (ya ngumpul duit dulu)..!!!
Saya kemudian semakin rajin menelusuri google juga banyak tulisan tentang rencana dan planing bisnis khususnya bisnis rumah makan. Saya sangat tertarik link blognya Aa Kumis , http://bisnisrumahmakan.blogspot.com  banyak info yang bisa membantu saya mewujudkan mimpi saya dan dia.. 

Mudah – mudahan semua rencana ini bisa segera kami wujudkan, masih ada  beberapa persiapan. Kami mau mencoba bisnis ini, mugkin karena kami berdua sama soal selera makan.. hmmmmmmm...
Kami berdua berusaha melawan rasa ragu takut untuk memulai ini, tinggal pe ‘rapi’an lebih lanjut saja.!!!

                                                        Suka suasana RM kayak gini..