Laman

Selasa, 06 September 2011

Aksi lanjutan di TTU

Aksi Massa di TTU Berlanjut
POS KUPANG/ADIANA AHMAD
Polisi bentrok dengan masa Garda di Pintu Masuk DPRD TTU.
Selasa, 6 September 2011 | 21:07 WITA
POS KUPANG.COM, KUPANG --- 
Aksi massa yang dilakukan forum Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi (Garda), masih terus berlanjut.

Pada Selasa (6/9/2011) pagi, massa berupaya menyegel kantor Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Edi Wibowo yang dihubungi ANTARA melalui telepon genggam dari Kupang mengakui, aksi massa setelah keluar putusan Mahkamah Agung  tentang Penolakan Memori  Kasasi KPU TTU terhadap putusan PTUN Kupang dan PTUN Surabaya soal sengketa Pilkada di daerah itu  tahun 2010 antara Fredi Meol dan KPU TTU masih berlanjut.

Fredi Meol-Saijao Dominikus (ESA) adalah salah satu bakal calon Bupati TTU periode 2010-2015  yang dicoret oleh KPU TTU karena tidak memenuhi syarat pencalonan.

Pada Senin (5/9/2011), massa mendatangi DPRD TTU untuk mengikuti sidang paripurna DPRD TTU yang membahas putusan MA bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTU.

Menurut dia, aksi massa yang dilakukan Garda dengan berupaya menyegel Kantor Bupati TTU saat ini karena adanya rekomendasi DPRD TTU yang dikeluarkan dalam Sidang Paripurna Khusus yang membahas putusan MA.


Dalam Sidang Paripurna Khusus  DPRD TTU, Senin (5/9/2011) merekomendasikan enam poin. Rekomendasi itu antara lain mendesak Bupati dan Wakil Bupati TTU untuk tidak melaksanakan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintah daerah atau mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis dan keputusan setelah adanya putusan MA RI.

Selain itu, mendesak Mendagri segera meninjau kembali SK Mendagri nomor 131.53-1018 tahun 2010 dan SK 131.53-1019 tahun 2010 tanggal 10 Desember 2010 akibat adanya putusan MA tersebut. 

Mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera menunjuk penjabat Bupati TTU setelah menerima rekomendasi ini. 

DPRD TTU tetap melaksanakan fungsi pengawasan terhadap putusan hukum dan roda pemerintahan di Kabupaten TTU. 

Dengan dikeluarkannya rekomendasi ini, maka DPRD TTU tidak akan bertanggungjawab terhadap segala aktivitas pemerintahan yang dilakukan oleh Raymundus Sau Fernandes dan Aloysius Kobes karena dipandang cacat hukum.

Kapolres TTU mengatakan, para petugas sedang berupaya untuk menghalangi keinginan warga untuk menyegel Kantor Bupati TTU. "Saya sedang menunggu laporan perkembangan dari lapangan, tetapi sampai saat ini petugas keamanan masih tetap mencegah massa yang ingin menyegal kantor," katanya.

Dia mengatakan, hal yang paling penting adalah aksi massa yang dilakukan tidak sampai menggangu keamanan, apalagi menggangu ketertiban umum. (Dari Pos Kupang.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar